SURAT JUAL BELI TANAH DAN SANKSI BAGI PELANGGAR

 



Pada 12 Safar, pukul 9 pagi, pada tahun 1310 Hijrah, sebuah surat dengan cap ditulis oleh seorang juru tulis Bicara Kai, atas nama Raja Wajir Almaktum Bima Ismuh Raja Muhammad Parise. Surat ini bertujuan untuk meneguhkan penjualan sebidang sawah seluas satu petak, yang terletak di sebelah barat Negeri Penaraga dan di sebelah timur Jalan Air, kepada seorang bernama Lafiah isteri dari Babah Kengkeng, dengan harga 200 real pitis.

"Hijrat annabi salallah alaihi wasalam seribu tiga ratus sepuluh tahun2 waw pada dua belas hari
Bulan safar pada hari sabtu jam pukul sembilan pada masa ketika itulah dituliskan ini surat cap
Oleh juru tulis bicara kai berpangkat bumi parise bolo muhammad ja’far syah di(letapkan?) dengan capnya.
Paduka tuan kita raja wajir almaktum bima ismuh raja muhammad parise ini almarhum raja muhammad khadar
Yaitu akan tanda meneguhkan surat mengasihkan laku oh matwakang anaknya tureli bolo muhammad anwar
Yang mengaku dengan sebenar2nya menjual labur satu petak sawah taksirnya (sini) tempatnya di sebelah barat
Negeri penaraga di sebelah timur jalan air. Dilaburkan kepada seorang Bernama LAFIAH bininya Babah kengkeng dengan harganya 200 real  dua ratus  real pitis...."

Surat ini juga sebagai bukti untuk menjamin bahwa Lafiah tidak boleh dituntut oleh siapapun, termasuk anak dan cucu dari Laku Oh Matwakang atau sanak saudaranya. Barangsiapa yang melanggar surat ini akan dikenakan sumpah oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, serta dikenakan hukuman yang berat oleh istiadat tanah Bima.

"....Maka barangsiapa2 yang meremekan
Atau melaluinya sekarat didalam ini surat cap itulah orang dila’natkan Allah ta ’ala dan rasul  Allah
Dan disumpahkan oleh sekalian malaikat isi ketujuh lapis langit dan bumi sarat dikenakan hukum
dengan hukuman yang amat keberatannya oleh istiadat tanah bima adanya...."

Saksi-saksi dari surat ini adalah Raja Tureli Sakuru, Abdul Majid, Ibrahim, Ismail, dan Abdurrahman. Mereka semua menyatakan bahwa surat ini sah dan diterima oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. 

"..... adapun saksinya pertama2 paduka raja tureli sakuru ismuh raja abdul majid dan bumi baralau
bernama ibrahim dan jena ngoco Bernama ismail dan (j-n-j-a-r-a-h?) (a-w-t-w-t-y-r-w?) bernama Abdurrahman
wallah khair alsaa hadiin."

Ini adalah surat penting yang menunjukkan hubungan hukum antara Raja dan warga, serta melindungi hak-hak para pemilik tanah dan memastikan bahwa transaksi tanah dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Surat ini juga menunjukkan betapa pentingnya saksi dan dokumen hukum dalam masyarakat pada masa itu.

Penulis: Nabil Agus M.

Komentar